sertifikasi tenaga terampil
Jasa konstruksi merupakan jenis usaha
atau kegiatan yang berdasarkan asas jasa konstruksi pada UUJK NO 2 TAHUN 2017
yaitu keterbukaan dalam menunjang pembangunan sarana dan prasasana
pemerintah atau swasta yang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung
aktivitas ekonomi dan sosial dalam pembangunan nasional. Pelaksanaan Kegiatan
konstruksi menjadi komponen utama penyediaan dan pengembangan infrastruktur
yang meliputi transportasi, komunikasi dan informasi, energi dan listrik, perumahan dan pemukiman, dan lain sebagainya
Sejak dimulainya era revolusi industri kegiatan
jasa konstruksi menjadi sistem pekerjaan yang semakin kompleks dan terintegrasi
antara satu jenis jasa konstruksi dengan jasa konstruksi lainya. Dalam rangka
mensukseskan misi direktorat jendral bina konstruksi yakni mengintegrasikan
pengelolaan sektor konstruksi Indonesia telah dikembangkan sistem SIPJAKI maka
diperlukan penyusunan data dan informasi agar mendukung dan menghubungkan
pengelolaan jasa konstruksi di pusat dan daerah. Dengan adanya keterhubungan
antar jenis jasa konstruksi yang berjalan maka dibutuhkan suatu sistem kontrol
berbasis digital yang dapat mengakomodir pengawasan dan pengambilan keputusan
secara cepat dan terukur.
Sejumlah tantangan yang muncul akibat perubahan dunia yang sangat
cepat memunculkan kebutuhan upaya penataan kembali pengaturan kelembagaan di
dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Palembang maka diperlukan suatu
pusat data sebagai bahan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan agar dapat
terciptanya iklim kerja dunia konstruksi yang lebih optimal. Hal itulah yang
melatarbelakangi kami melakukan gerakan perubahan dengan melakukan “Updating
Sistem Informasi Database Jasa Konstruksi.
